“kesemuanya kaidah hukum yang mengatur nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa orangnya yang dapat menerimanya”.
Setiap orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan disebut sebagai pewaris, sedangkan orang yang akan menerima harta warisan yang ditinggalkan itu disebut sebagai ahli waris.
Idris Ramulyo, dalam bukunya “Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat” menerangkan bahwa apabila membicarakan masalah warisan maka akan sampai pada empat masalah pokok dimana yang satu dengan yang lainnya tidak dapat terpisahkan. Masalah pokok tersebut adalah: pertama adanya seseorang yang meninggal dunia, kedua ia meninggalkan harta peninggalan, masalah pokok yang ketiga adalah meninggalkan orang – orang yang mengurusi dan berhak atas harta peninggalan tersebut (ahli waris), dan masalah pokok yang keempat yang tidak kalah pentingnya adalah keharusan adanya hukum kewarisan yang menentukan siapa saja ahli waris dan berapa bagian masing – masing.
Bila seorang manusia sebagai individu meninggal dunia maka akan timbul pertanyaan bagaimana hubungan yang meninggal dunia itu dengan yang ditinggalkan serta kewajiban– kewajiban yang harus dipenuhi, terutama dalam masalah kekayaan (vermogensrecht) dari orang yang meninggal dunia. Demikian membutuhkan aturan – aturan yang mengatur bagaimana caranya hubungan yang meninggal dunia dengan harta benda yang ditinggalkan, siapa yang mengurus atau mewarisi, dan bagaimana cara peralihan harta tersebut kepada yang masih hidup. Jadi masalah yang timbul dalam kewarisan adalah masalah harta benda (kekayaan) dari orang yang meninggal dunia dengan orang – orang yang ditinggalkan (ahli waris).
b. Menurut Hukum Waris Islam
Dalam hukum Islam, hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan. Kata yang lazim dipakai adalah Faraid yang didasarkan pada bagian yang diterima oleh ahli waris.
Menurut Instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (a), menerangkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya.
Masalah kewarisan akan timbul apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus ada pewaris (muwarits), seseorang yang telah meniggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan (tirkah), adalah merupakan conditio sine quo non (syarat mutlak), karena sebelum ada seseorang meninggal dunia atau ada yang meninggal dunia tetapi tidak ada harta benda yang merupakan kekayaan belumlah timbul masalah kewarisan.
2) Harus ada mauruts atau tirkah: ialah apa yang ditinggalkan oleh pewaris baik hak kebendaan berwujud, maupun tak berwujud, bernilai atau tidak bernilai atau kewajiban yang harus dibayar, misalnya utang-utang pewaris. Dengan catatan bahwa utang pewaris dibayar sepanjang harta bendanya cukup untuk membayar utang tersebut.
3) Harus ada ahli waris (warits), yaitu orang yang akan menerima harta peninggalan pewaris.
c. Menurut Hukum Waris Adat
Pengertian dan makna dari hukum waris Adat sampai saat ini masih beragam. Ter Haar menyatakan, Hukum Waris Adat itu meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abad ke abad, proses penerusan dan peralihan kekayaan material dan immaterial dari turunan ke turunan.
Soepomo merumuskan Hukum Adat Waris sebagai berikut: Hukum Adat Waris memuat peraturan – peraturan yang mengatur proses meneruskan harta serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia pada turunannya dimana proses itu telah mulai dan waktu orang tua masih hidup. Proses meninggalnya pewaris tersebut tidak menjadi akut oleh sebab orang tua meninggal. Memang meninggalnya bapak atau ibu adalah suatu peristiwa yang penting bagi proses itu, akan tetapi sesungguhnya tidak mempengaruhi secara radikal proses penerusan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut. Proses itu berjalan terus hingga angkatan baru yang dibentuk dengan mencar dan mentasnya anak-anak yang merupakan keluarga-keluarga baru, mempunyai dasar kehidupan materiil sendiri dengan barang-barang dari harta peninggalan orang tuanya sebagai fundamen.
Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, memberi pengertian sebagai berikut: Warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Menurut Djojo Digoeno, asas yang terkandung dalam ketentuan waris adat adalah :
1) Pewarisan adalah berpindahnya harta kekayaan seorang manusia kepada angkatan tunas (generasi) yang menyusul.
2) Pewarisan tidak tentu berarti pembagian peninggalan itu, mungkin pembagiannya harus ditunda, mungkin juga sama sekali tidak diperkenankan.
3) Dikenal lembaga hidup waris (plaatsvervueling).
4) Orang laki-laki dan perempuan pada asasnya sama haknya.
5) Tidak dikenal hibah pada orang yang sedianya mewaris, semua pemberian harus diartikan sebagai “pewarisan”.
6) Harta peninggalan tidak terbatas pada orang-orang yang nyata dimiliki si peninggal harta pada saat matinya saja.
Dari beberapa pendapat para sarjana tersebut di atas, maka dapat Notaris Lumajang simpulkan bahwa Hukum Waris Adat itu adalah suatu aturan yang berisikan ketentuan tentang cara-cara penerusan dan pengalihan harta kekayaan pewaris kepada ahli warisnya yang dapat dilakukan baik pada waktu pewaris masih hidup ataupun sesudah pewaris meninggal dunia.
Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Alamat Kantor Notaris Terbaik No.1 Lumajang
Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik, karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hal ini dapat dilihat dari belum adanya hukum nasional yang mengatur khusus mengenai hukum kewarisan. Sehingga setiap penduduk Indonesia menggunakan aturan hukum yang berbeda dalam menentukan pembagian warisan berdasarkan hukumnya sendiri – sendiri.
Seperti halnya juga hukum waris, sampai saat ini di Indonesia masih berlaku lebih dari satu hukum yang mengatur hibah, artinya hibah juga diatur baik oleh hukum Islam, hukum Perdata yang bersumber pada Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupun hukum Adat. Pada dasarnya pengaturan masalah hibah menurut ketiga sistem hukum tersebut memiliki unsur – unsur kesamaan, meskipun dalam beberapa hal satu sama lain mengandung pula perbedaan.
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga. 2 Biasanya pemberian – pemberian tersebut tidak pernah dicela oleh sanak keluarga yang tidak menerima pemberian itu, oleh karena pada dasarnya seseorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapa pun.
Secara sederhana, hibah dapat diartikan sebagai pemberian sebagian atau seluruh dari harta kekayaan seseorang kepada orang lain sewaktu masih hidup dan pemberian hibah kepada penerima hibah sudah berlangsung seketika itu juga. Perbedaan yang menyolok antara peralihan hak milik atas harta kekayaan dengan menggunakan sarana hukum hibah dengan sarana hukum lain seperti jual beli dan tukar menukar, bahwa dalam hibah tidak ada unsur kontra prestasi.
Mengenai hal tersebut, Anisitus Amanat, dalam bukunya yang berjudul Membagi Warisan Berdasarkan Pasal – Pasal Hukum Perdata BW menjelaskan bahwa pemberi hibah menyerahkan hak miliknya atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya kepada pihak lain tanpa imbalan apa – apa dari penerima hibah. Barangkali karena tidak adanya kontra prestasi dalam hibah semacam itu, maka pembentuk undang – undang membuat aturan yang mewajibkan penerima hibah untuk memasukkan kembali semua harta yang telah diterimanya itu ke dalam harta warisan pemberi hibah guna diperhitungkan kembali.
Sebenarnya hibah tidak termasuk materi hukum waris melainkan termasuk hukum perikatan yang diatur di dalam Buku Ketiga Bab kesepuluh Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Di samping itu salah satu syarat dalam hukum waris untuk adanya proses pewarisan adalah adanya seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan sejumlah harta kekayaan. Sedangkan dalam hibah, seseorang pemberi hibah itu masih hidup pada waktu pelaksanaan pemberian hibah.
Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, hibah dirumuskan sebagai berikut : “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma – cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Hibah hanyalah dapat berupa benda – benda yang sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda – benda yang baru akan ada di kemudian hari maka sekadar mengenai itu hibahnya adalah batal (Pasal 1667 KUH Perdata). Dari rumusan tersebut di atas, dapat diketahui unsur – unsur hibah sebagai berikut:
a) Hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan dengan cuma – cuma, artinya tidak ada kontra prestasi dari pihak penerima hibah.
b) Dalam hibah selalu diisyaratkan bahwa penghibah mempunyai maksud untuk menguntungkan pihak yang diberi hibah.
c) Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta milik penghibah, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, benda tetap maupun benda bergerak, termasuk juga segala macam piutang penghibah.
d) Hibah tidak dapat ditarik kembali .
e) Penghibahan harus dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.
f) Pelaksanaan daripada penghibahan dapat juga dilakukan setelah penghibah meninggal dunia.
g) Hibah harus dilakukan dengan akta notaris.
Pada seluruh lingkungan hukum adat di Indonesia, diakui bahwa proses pewarisan harta seorang pewaris dapat mulai dilaksanakan sejak pewaris masih hidup. Meskipun secara umum pembagian harta warisan dilakukan setelah pewaris meninggal, tidak jarang terjadi pembagian tersebut dilaksanakan jauh sebelum pewaris meninggal. Penyerahan harta warisan kepada ahli waris atau seorang yang tidak termasuk ahli waris sebelum pewaris meninggal, disebut hibah.
Penghibahan ini sering terjadi ketika anak – anak mulai berdiri sendiri, maupun oleh perkawinan atau oleh karena mereka mulai membentuk keluarga sendiri. Penghibahan ini dilakukan sewaktu pemilik barang – barang itu masih hidup, karena untuk menghindarkan percekcokan yang ia khawatirkan akan terjadi di antara anak – anaknya apabila pembagian barang – barang diserahkan pada mereka sendiri, bila pemilik barang tersebut telah meninggal. Atau mungkin pula istrinya adalah ibu tiri dari anak – anaknya, atau apabila disamping anak ada juga anak angkat yang mungkin akan disangkal keanggotaannya. Sering juga penghibahan semasa hidup dari si pemilik barang ini, bermaksud untuk menyimpang dari Hukum Waris yang berlaku dan yang tentunya akan dilakukan setelah orang itu meninggal.
Menurut hukum kewarisan adat, hibah kepada yang sedianya berhak atas warisan dipandang sebagai kewarisan yang telah dilaksanakan pada waktu pewaris masih hidup. Sebaliknya, menurut hukum Islam, hibah kepada yang sedianya berhak atas harta warisan pada waktu hidup pewaris tidak dipandang sebagai kewarisan. Namun, jika terjadi orang tua memberikan sesuatu kepada salah seorang anaknya, padahal harta peninggalannya cukup banyak, ajaran Islam tentang wajib berbuat adil dalam memberikan hibah kepada anak lainnya harus diberikan juga hibah yang diambilkan dari harta peninggalan.
Apabila sebelum harta peninggalan dibagi, terlebih dulu diambil sebagian untuk diberikan sebagai hibah kepada anak yang belum pernah menerima hibah dari orang tua mereka. Jika ternyata harta peninggalannya hanya sedikit, kiranya tidak salah jika hibah orang tua itu sebagian diperhitungkan sebagai bagian warisannya jika tidak mungkin menarik kembali hibah yang pernah diberikan kepada salah seorang ahli waris pada saat hidup pewaris itu.
Dasar hukum hibah dalam hukum waris Islam terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw, yang mengartikan bahwa hibah ialah pemberian dari seseorang kepada orang lain. Dewasa ini telah berkembang pengertian hibah adalah pemberian dari satu negara kepada negara lainnya. Bahkan dapat pula diartikan suatu pemberian dari suatu badan hukum kepada badan hukum lainnya.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan baik menurut hukum Islam, hukum Perdata KUH Perdata, maupun hukum Adat di Indonesia, hibah merupakan perjanjian sepihak yang dilakukan tanpa kontra prestasi dari pihak penerima hibah, atau dengan kata lain perjanjian secara cuma – cuma. Eman Suparman mengartikan Hibah adalah jenis pemberian yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup.
Di kalangan orang Jawa berlaku pemberian harta sebagai modal kehidupan seperti tanah, rumah atau ternak oleh orang tua kepada anaknya yang “mencar” atau “mentas” karena akan hidup “mandiri” disebabkan sudah berumah tangga sendiri. Pada umumnya perbuatan hibah subjek hukumnya tertentu dan barang – barangnya tertentu. Pemberian hibah selain orangnya tertentu, maka perbuatan penyerahannya harus terang dan tunai, tidaklah benar perbuatan hibah itu berlaku terhadap orang yang belum diketahui atau barangnya belum ada dan/atau pelaksanaannya ditangguhkan, digantungkan pada waktu yang belum tentu.
Suatu pemberian sebagai hibah antara seseorang dengan anak sendiri atau juga dengan orang lain karena sesuatu balas jasa tidak boleh ditarik kembali. Oleh karenanya pada suatu masyarakat adat tertentu jika akan memberikan sesuatu kepada seseorang haruslah dipikir sampai matang terlebih dahulu supaya jangan sampai menyesal di kemudian hari.
Dalam hal hibah ditarik kembali, menurut hukum Islam dan hukum Perdata KUH Perdata, hibah tidak dapat ditarik kembali, namun KUH Perdata memberikan pengecualian dalam hal – hal tertentu hibah dapat ditarik kembali atau dihapuskan oleh penghibah. Demikian pula menurut hukum Adat bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali jika hibah itu bertentangan dengan hukum Adat.
Penarikan kembali atas suatu hibah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Dalam penyelesaian suatu kasus pembatalan atau penarikan hibah di Pengadilan Negeri, hukum pewarisan yang dipergunakan pada dasarnya adalah hukum waris adat dimana Pengadilan Negeri tersebut berada. Hal ini dikarenakan untuk melindungi hak – hak ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku di daerahnya.
Namun bisa juga penyelesaian kasus didasarkan pada hukum yang dianut para pihak yang bersengketa. Misalnya untuk pribumi yang beragama Islam dapat mempergunakan dasar Hukum Waris Islam, sedangkan untuk orang – orang pribumi yang beragama non-Islam maupun golongan WNI keturunan Tionghoa maka akan dipergunakan hukum perdata barat berdasarkan KUH Perdata. Peraturan – peraturan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan diharapkan dapat memberikan suatu perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada para pihak yang bersengketa.
Sebagaimana terjadi dalam masyarakat adat di daerah Jawa, dimana pada saat salah seorang anak menikah maka orang tua akan memberikan sebagian hartanya yang berupa tanah kepada anaknya tersebut. Demikian pula yang terjadi dalam masyarakat adat di kabupaten Pati. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah sengketa pembatalan hibah yang terjadi di Pengadilan Negeri Pati dengan Nomor perkara 20/ PDT.G/1996/PN.Pt.
Dalam kasus tersebut dimana penggugat yaitu Tuan Ramidjan Limpung, selaku pemberi hibah kepada anaknya Wartinah pada saat anaknya melangsungkan pernikahan. Dengan diberikannya sebidang tanah tersebut, harapan Tuan Ramidjan Limpung selaku orang tua adalah dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya oleh anaknya untuk kehidupan sehari – hari dan juga guna tetap menjaga hubungan baik orang tua dan anak.
Sebagai pertimbangan, Tuan Ramidjan Limpung selama hidupnya telah menikah sebanyak 3 (tiga) kali, dari perkawinan pertama berakhir dengan cerai dan mendapat seorang anak. Dari perkawinan kedua berakhir dengan cerai mati dan mendapat satu anak yaitu Wartinah. Sedangkan dari perkawinan ketiga yang sampai sekarang memperoleh 2 (dua) orang anak.
Dikarenakan setelah berakhirnya perkawinan kedua tersebut Tuan Ramidjan Limpung menikah lagi untuk ketiga kalinya maka Wartinah sebagai anak tidak menyetujui adanya pernikahan tersebut dan membuat Wartinah menjadi tidak perhatian dan tidak berbakti lagi kepada orang tuannya yaitu Tuan Ramidjan Limpung. Ketidakperhatian dan ketidakberbaktian Wartinah ini ditunjukkan dengan sikap tidak merawat bahkan tidak menjenguk pada saat Tuan Ramidjan Limpung sakit keras. Oleh karena perlakuan anaknya seperti itu, maka Tuan Ramidjan Limpung memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Pati atas hibah yang telah diberikannya saat Wartinah menikah dengan alasan bahwa anaknya, Wartinah, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak berbakti kepada orang tuanya.
Pada Tahun 1955 berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 55 Tahun 1955, Presiden Republik Indonesia membentuk Kementerian Agraria yang sederajat dengan kementerian lain dan dipimpin oleh Menteri Agraria. Lapangan pekerjaan Kementerian Agraria dimaksud adalah :
– Melaksanakan dan mengawasi perundang-undangan agraria pada umumnya serta memberi pimpinan dan petunjuk tentang pelaksanaan itu pada khususnya.;
– Menjalankan usaha untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak tanah bagi rakyat.
Pembuatan Akta Tanah & Akta Notaris
Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia sejak penjajahan Belanda telah ada, khususnya untuk mengelola hak-hak barat dan pada zaman awal kemerdekaan pendaftaran tanah di Indonesia berada di Departemen Kehakiman yang bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah yang meliputi :
1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia;
2. Pembukuan hak atas tanah serta pencatatan pemindahan hak atas tanah tersebut.
Melihat bentuk kegiatan pendaftaran tanah seperti diuraikan di atas dapat dikatakan bahwa sistem pendaftran tanah pada saat itu adalah sistem pendaftaran akte (regristration of deeds) dimana Jawatan Pendaftaran Tanah pada saat itu hanya bertugas dan berkewenangan membukukan hak-hak tanah dan mencatat akte peralihan/pemindahan hak, tidak menerbitkan surat tanda bukti hak yang berupa sertipikat tanah. Alat bukti kepemilikan tanah pada saat itu berupa akte (akte eigendom dan lain lain).
Dengan lahirnya UUPA pada tanggal 24 september 1960 maka sistem pendaftaran tanah berubah menjadi sistem pendaftaran hak (registration of title) dimana hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 19 UUPA yang antara lain berbunyi:
1). Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
2). Pendaftaran tanah meliputi:
a. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Perbedaan kewenangan dalam sistem pendaftaran tanah seperti diuraikan di atas jelas tertuang dalam ketentuan angka 2 b dan c dimana tugas pendaftaran tanah meliputi pendaftaran hak termasuk peralihan dan pembebanannya serta pemberian surat-surat tanda bukti termasuk sertipikat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dalam ketentuan angka 2 huruf c di atas disebutkan surat tanda bukti yang diterbitkan sebagai alat bukti yang kuat bukan terkuat atau mutlak, hal ini berarti pendaftaran tanah di Indonesia menganut stelsel negatif dimana apabila sertipikat tanah telah diterbitkan atas nama seseorang dan ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang lebih berhak melalui putusan lembaga peradilan maka sertipikat tanah tersebut dapat dibatalkan yang kemudian diberikan kepada pihak yang lebih berhak.
Pasal 19 UUPA ditujukan kepada Pemerintah agar di seluruh wilayah Indonesia diadakan Pendaftaran Tanah yang bersifat rechts kadaster, artinya pendaftaran tanah yang bertujuan menjamin kepastian hukum. Di dalam penjelasan UUPA disebutkan pula bahwa pendaftaran tanah didahulukan penyelenggaraannya di kota-kota untuk lambat laun meningkat pada kadaster yang meliputi seluruh wilayah Negara (Indonesia) tentunya yang dimaksud dalam Undang-Undang ini termasuk daerah hutan maupun laut (marine kadaster.)
Sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA untuk kepastian hak dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah pelayanan pendaftaran tanah di lapangan tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pengukuran dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak dan peralihan hak-hak tersebut serta pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang merupakan paket kegiatan yang ditentukan oleh Undang-Undang, yaitu Pasal 19 UUPA.
Kegiatan perpetaan dan pembukuan tanah yang merupakan kegiatan lanjutan dari pengukuran bidang tanah sangat diperlukan dalam rangka terciptanya kepastian hak dan tertib administrasi pertanahan. Bidang-bidang tanah yang telah diukur mengenai letak dan batas-batasnya dipetakan/dimasukkan ke dalam peta pendaftaran/kegiatan perpetaan dan bidang-bidang tanah tersebut dibukukan dalam suatu daftar yang disebut daftar tanah. Bidang-bidang tanah di dalam daftar tanah disusun berdasarkan nomor urut yaitu nomor identitas bidang atau NIB yang merupakan nomor identitas tunggal dari suatu bidang tanah (single identity number). Dalam daftar tanah dicantumkan pula mengenai siapa yang menguasai atau pemilik tanahnya serta asal/status tanah tersebut seperti tanah adat, tanah negara atau tanah yang telah memiliki sesuatu hak atas tanah termasuk data mengenai P4T (Penguasaan Pemilikan Pengunaan dan Pemanfaatan Tanah).
Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 19 UUPA maka sistem pendaftaran tanah di Indonesia berubah dari sitem pendaftaran akte menjadi sistem pendaftaran hak, untuk itu diterbitkanlah peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sistem pendaftaran tanah setelah UUPA mewajibkan Departemen Agraria waktu itu untuk menerbitkan buku tanah. Buku tanah adalah tempat dilakukannya pendaftaran hak atas tanah, peralihan hak dan pembebanan hak maupun lahirnya hak atau hapusnya hak atas tanah, yang sebelumnya kegiatan pendaftaran tanah tidak pernah melakukan hal tersebut.
Sebagai tuntutan sistem pendaftaran hak sesuai UUPA, dimana buku tanah tempat mendaftarkan hak yang dialihkan atau dibebankan berdasarkan akte PPAT, maka akte yang dibuat para PPAT haruslah dipastikan kebenaran formalnya sehingga Departemen Agraria/BPN perlu untuk menerbitkan blangko akte yang dapat dikontrol kebenarannya dengan kode dan nomor tertentu untuk menjamin kebenaran formal akte tersebut23.
Jadi dalam sistem pendaftaran tanah setelah UUPA ada pemastian lembaga yang berwenang melakukannya. PPAT adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta-akta peralihan hak atas tanah, pemberian hak baru atas tanah dan pengikatan tanah sebagai jaminan utang (recording of deeds of conveyance), sedangkan Badan Pertanahan Nasional merupakan pejabat satu-satunya yang secara khusus melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan surat bukti haknya (recording of title and continuous recording)24
Dalam kaitannya dengan konsep hak milik bagi bangsa Indonesia, fungsi pendaftaran tanah mempunyai peranan yang amat strategis, khususnya mengenai hak-hak atas tanah karena kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah hanya akan dapat dicapai apabila dilaksanakan pendaftaran atas tanah, prinsip ini merupakan hasil penafsiran terbalik dari pernyataan Pasal 19 ayat (1) UUPA, yaitu bahwa tanpa dilaksanakan pendaftaran tanah, maka kepastian hukum hak atas tanah tidak akan pernah tercapai. Kepastian hukum yang ingin dicapai melalui pendaftaran tanah, meliputi : kepastian hukum mengenai subyek hukum pemegang hak atas tanah, kepastian hukum mengenai obyek hukum yaitu mengenai tanahnya itu sendiri dan kepastian hukum mengenai hak yang melekat atas tanah tersebut yang menjadi alas hubungan hukum antara subyek hukum dan obyek hukum25 .
Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diberikan rumusan mengenai pengertian pendaftaran tanah, yakni pendaftaran tanah adalah : “rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya” Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa unsur-unsur pendaftaran tanah adalah :
a. suatu rangkaian kegiatan, menunjuk kepada adanya berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, yang berkaitan satu dengan yang lain, berurutan menjadi satu kesatuan rangkaian yang bermuara pada tersedianya data yang diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dalam bidang pertanahan bagi rakyat.
b. kata-kata terus menerus, menunjuk kepada pelaksanaan kegiatan, yang sekali dimulai tidak akan ada akhirnya. Data yang sudah terkumpul dan sudah tersedia harus selalu dipelihara, dalam arti disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian, hingga tetap sesuai dengan keadaan yang terakhir.
c. kata teratur menunjukkan bahwa semua kegiatan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang sesuai, karena hasilnya merupakan data bukti menurut hukum, biarpun daya kekuatan pembuktiannya tidak selalu sama dalam hukum negara-negara yang menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Data yang dihimpun pada dasarnya meliputi 2 bidang, yaitu :
1).data fisik mengenai tanahnya : lokasinya, batas- batasnya, luasnyan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya;
2).data yuridis mengenai haknya : haknya apa, siapa pemegang haknya dan ada atau tidak ada hak pihak lain.
d. yang dimaksudkan dengan wilayah adalah wilayah kesatuan administrasi pendaftaran, yang bisa meliputi seluruh negara, bisa juga desa atau kelurahan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
e. kata-kata tanah-tanah tertentu menunjuk kepada objek pendaftaran tanah.
f. urutan kegiatan pendaftaran tanah adalah, pengumpulan datanya, pengolahan atau processing-nya, penyimpananya dan kemudian penyajiannya26.
Pendaftaran Tanah dilaksanakan dengan berdasarkan asas, sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, sesuai dengan bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu :
“Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka”
Maksud “sederhana” dalam pendaftaran tanah adalah agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah. Sedang asas “aman” adalah untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberi jaminan kepastian hukum, sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Asas “terjangkau” adalah keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Jadi pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggarakan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan. Asas “mutakhir” adalah bahwa data pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan diperbaharui sehingga data yang tersimpan di Kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan. Asas “terbuka” artinya masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat27.
Tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah :
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak-hak atas tanah. Dengan adanya pendaftaran tanah tersebut terdapatlah jaminan tertib hukum dan kepastian hak atas tanah. Sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah , maka Undang-Undang pokok Agraria menghendaki agar untuk pendaftaran itu diwajibkan kepada para pemegang hak28.
Pendaftaran tanah mempermasalahkan : apa yang didaftar, bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridisnya serta bentuk tanda bukti haknya. Ada dua macam sistem pendaftaran tanah, yaitu sistem pendaftaran akta (registration of deeds) dan sistem pendaftaran hak (registration of titles, title dalam arti hak). Baik dalam sistem pendaftaran akta maupun dalam sistem pendaftaran hak, tiap pemberian atau menciptakan hak baru serta pemindahan dan pembebanannya dengan hak lain kemudian, harus dibuktikan dengan suatu akta. Dalam akta tersebut dengan sendirinya dimuat data yuridis tanah yang bersangkutan : perbuatan hukumnya, haknya, penerima haknya dan hak apa yang dibebankan. Baik dalam sistem pendaftaran akta maupun sistem pendaftaran hak, akta merupakan sumber data yuridis29.
Terdapat dua macam sistem publikasi dalam pendaftaran tanah, yaitu :
a. Sistem Publikasi Positif dan
b. Sistem Publikasi Negatif.
Sistem publikasi positif selalu menggunakan sistem pendaftaran hak, maka mesti ada register atau buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis dan sertipikat hak sebagai tanda bukti hak. Pendaftaran atau pencatatan nama seseorang dalam register sebagai pemegang haklah yang membikin orang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, bukan perbuatan hukum pemindahan hak yang dilakukan (Title by Registration, The Register is Everything). Orang yang namanya terdaftar sebagai pemegang hak dalam suatu register, memperolah apa yang disebut dengan indefeasible title (hak yang tidak dapat diganggu gugat).
Dalam sistem ini, dengan beberapa pengeculian, data yang dimuat dalam register, mempunyai daya pembuktian yang mutlak. Dalam sistem publikasi negatif, bukan pendaftaran, tapi sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli. Pendaftaran tidak membikin orang yang memperoleh tanah dari yang tidak berhak, menjadi pemegang haknya yang baru. Dalam sistem ini berlaku asas nemo plus iuris in alium transferre potest quam ipse habet artinya orang tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang dia sendiri punyai30.
Sistem pendaftaran tanah di Indonesia dapat disebut Quasi Positif (Positif yang Semu)31. Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a. nama yang tercantum dalam buku tanah adalah pemilik tanah yang benar dan dilindungi oleh hukum. Sertipikat adalah tanda bukti hak yang kuat, bukan mutlak.
b. setiap peristiwa balik nama melalui prosedur dan penelitian yang sekasama dan memenuhi syarat-syarat keterbukaan (openbaar beginsel).
c. setiap persil diukur dan digambar dengan peta pendaftaran tanah dengan skala 1:1000, ukuran mana memungkinkan untuk dapat dilihat kembali batas persil, apabila dikemudian hari terdapat sengketa batas.
d. pemilik tanah yang tercantum dalam buku tanah dan sertipikat dapat dicabut melalui proses Keputusan Pengadilan Negeri atau dibatalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila terdapat cacat hukum.
e. pemerintah tidak menyediakan dana untuk pembataran ganti rugi pada masyarakat, karena kesalahan administrasi pendaftaran tanah, melainkan masyarakat sendiri yang merasa dirugikan, melalui proses peradilan/Pengadilan Negeri. untuk memperoleh haknya.
Penyelenggaraan pendaftaran tanah seperti yang diatur dalam Pasal 19 UUPA dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pelaksana dari kegiatan pendaftaran tanah adalah Kepala Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.